Mini Course Dasar Hukum Perizinan Tambang di Indonesia

Mini Course Dasar Hukum Perizinan Tambang di Indonesia

Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai  tambah  secara nyata bagi pertumbuhan  ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan, yang penyelenggaraannya masih  terkendala  kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah  Daerah, perizinan,  perlindungan terhadap masyarakat  terdampak, data dan informasi pertambangan, pengawasan,  dan sanksi, sehingga  penyelenggaraan  pertambangan mineral dan batubara kurang berjalan efektif dan belum dapat memberi nilai tambah yang optimal.

Kegiatan usaha pertambangan merupakan salah satu kegiatan usaha yang menjanjikan bagi para pemodal dan sejumlah pengusaha, sebab keuntungan atas hasil produksinya tergolong besar. Keuntungan ini dapat dirasakan langsung bagi pengusaha maupun karyawan. Selain itu bisnis pertambangan juga didukung oleh kayanya sumber daya alam baik mineral maupun batubara yang dimiliki Indonesia.

Sama dengan jenis usaha yang lain, usaha pertambangan juga harus mengantongi izin dari pemerintah. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 6 PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ("PP 96/2021") bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Oleh karena pentingnya perizinan tambang di Indonesia, EduBlast Teknologi Indonesia bersama PUSHEP (Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan) melaksanakan Mini Course dengan judul "Dasar Hukum Perizinan Tambang di Indonesia" yang bisa diikuti oleh semua kalangan. Mini Course tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Januari 2023 secara Online.