Mini Course Dasar Hukum Perizinan Tambang di Indonesia
Kegiatan
usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam
memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah
secara berkelanjutan, yang penyelenggaraannya masih terkendala
kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perizinan, perlindungan terhadap masyarakat terdampak, data dan informasi pertambangan,
pengawasan, dan sanksi, sehingga penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara kurang
berjalan efektif dan belum dapat memberi nilai tambah yang optimal.
Kegiatan
usaha pertambangan merupakan salah satu kegiatan usaha yang menjanjikan bagi
para pemodal dan sejumlah pengusaha, sebab keuntungan atas hasil produksinya
tergolong besar. Keuntungan ini dapat dirasakan langsung bagi pengusaha maupun
karyawan. Selain itu bisnis pertambangan juga didukung oleh kayanya sumber daya
alam baik mineral maupun batubara yang dimiliki Indonesia.
Sama dengan jenis usaha yang lain, usaha pertambangan juga harus mengantongi izin dari pemerintah. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 6 PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ("PP 96/2021") bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Oleh karena pentingnya perizinan tambang di Indonesia, EduBlast Teknologi Indonesia bersama PUSHEP (Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan) melaksanakan Mini Course dengan judul "Dasar Hukum Perizinan Tambang di Indonesia" yang bisa diikuti oleh semua kalangan. Mini Course tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Januari 2023 secara Online.
