Blog Image

In - House Training PT Garpati Bumitra Utama

Kegiatan usaha pertambangan merupakan salah satu kegiatan usaha yang menjanjikan bagi para pemodal dan sejumlah pengusaha, sebab keuntungan atas hasil produksinya tergolong besar. Keuntungan ini dapat dirasakan langsung bagi pengusaha maupun karyawan. Selain itu bisnis pertambangan juga didukung oleh kayanya sumber daya alam baik mineral maupun batubara yang dimiliki Indonesia.
Sama dengan jenis usaha yang lain, usaha pertambangan juga harus mengantongi izin dari pemerintah. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 6 PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ("PP 96/2021") bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu PT Garpati Bumitra Utama melaksanakan In - House Training dengan Topik "Perizinan dan Regulasi Pertambangan" yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 28 - 29 Juli 2022 sampai dengan 1 Agustus 2022.